Selasa, 01 Juni 2010

Contoh Nota Pembelaan ( PLEDOI)

NOTA PEMBELAAN (PLEDOI)
Dalam Perkara Pidana Dengan Register no. 401/Pid.B/12/03/2006/PN.Rpt
Atas nama terdakwa Tengku Hasnul Romansyah

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Pada sidang sebelumnya saudara Jaksa Penunutut Umum telah membacakan Surat Tuntutannya atas nama terdakwa Tengku Hasnul Romansyah yang telah melakukan tindak pidana Mengedarkan Uang Palsu. Setelah memasuki proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya sebagaimana pada dakwaannya yang terdahulu.
Dalam surat tuntutannya, banyak fakta-fakta hukum yang diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum demi memaksakan apa yang telah dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Hal ini jelas sangat menodai citra hukum sebagai sarana untuk mendapatkan keadilan.
Berkenaan dengan dakwaan tersebut, kami sebagai pembela akan membahas unsur-unsur tersebut sebagai dasar pembelaan kami terhadap saudara Tengku Hasnul Romansyah selaku terdakwa, dengan pembelaan ini seyogyanya Majelis Hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan dalam rangka menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan. Nota pembelaan ini hendaknya jangan dipandang sebagai upaya untuk membela seseorang secara buta tanpa dasar hukum, melainkan sebagai upaya proses peradilan demi terlaksananya asas praduga tak bersalah.

PENDAHULUAN
Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami selaku Penasehat Hukum terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah mendakwa terdakwa Tengku Hasnul Romansyah dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 245 KUHP dan saudara Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan unsur-unsur tersebut dan menurut Jaksa Penuntut Umum unsur-unsur tersebut telah terbukti dengan jelas.
Saudara Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut terdakwa Tengku Hasnul Romansyah bersalah dan dapat dikategorikan sebagai orang jahat yang melanggar hukum dan patut dihukum karena telah melakukan tindak pidana pada pasal 245 KUHP. Akan tetapi apakah benar saudara Tengku Hasnul Romansyah telah melakukan kejahatan itu.
Sebelum menyampaikan pembelaan, terlebih dahulu kami untuk mencoba menggali dan memahami kronologis perkara ini yaitu melihat dengan seksama duduk perkara ini dengan menempatkan kebenaran di atas segalanya demi terciptanya penegakan hukum yang adil berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

DAKWAAN
Saudara Tengku Hasnul Romansyah sebagai terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemalsuan uang yang terdapat pada pasal 245 KUHP yang bunyinya “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau diketahuinya waktu diterima bahwa tidak asli atau dipalsu atau barang siapa menyimpan dan memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang asli dan tidak palsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
1. Keterangan Saksi Putra Hafrijal
Putra Hafrijal adalah seseorang yang juga ikut membeli ketika terdakwa membayarkan apa yang ia beli, Putra Hafrijal memberikan keterangan bahwa dia juga tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan terdakwa itu adalah uang palsu.
2. Keterangan Ahli yaitu Zulkarnain
Zulkarnain menerangkan bahwa yang dimaksud mengedarkan uang palsu itu adalah mempunyai maksud dan tujuan untuk mengedarkan uang itu, dan mengatakan bahwa secara hakikatnya bahwa orang yang ingin mengedarkan uang palsu itu dengan sengaja memiliki uang palsu yang jumlahnya banyak, dan pasti dia juga menyimpan atau memiliki uang palsu yang lain.

KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa menyatakan bahwa pada tanggal 12 Maret 2006 pada jam 10:32 WIB setelah dua hari dari transaksi jual beli yang dilakukan terdakwa dia ditangkap oleh pihak kepolisian di kediaman terdakwa. Terdakwa juga mengatakan bahwa uang itu benar miliknya, namun ia tidak mengetahui bahwa uang itu asli atau palsu, namun ia juga mengaku benar melakukan transaksi jual beli dengan penjual namun halnya sama dia juga tidak mengetahui kalau uang yang dibayarkannya itu adalah uang palsu.

BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah selembar uang kertas dengan nilai sebesar Rp. 100.000,- yang didapatkan dari hasil yang dibayarkan terdakwa kepada penjual dan barang yang telah dibeli saudara Terdakwa kepada penjual dengan menggunakan uang palsu tersebut.

TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Bahwa dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan pada persidangan tanggal 23 Maret 2006, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya yang berisi sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa saudara Tengku Hasnul Romansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun ditambah dengan hukuman tiga bulan kurungan sebagai hukuman subsidiar terhadap terdakwa.

ANALISA YURIDIS
Dalam Analisa Yuridis Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, kami ingin mengajak Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk bersama-sama mengkaji apa sebenarnya yang terjadi. Maka selanjutnya kami akan menguraikan serta menganalisa satu persatu unsur pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang yang dikaitkan dari fakta-fakta persidangan dan analisa fakta serta analisa yuridis dalam setiap unsur pasal.
Mengacu kepada dakwaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa maka dapat diuraikan unsur-unsur dari pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang, antara lain yaitu:
• Barang siapa yang artinya setiap orang
• Dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu
• Padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau diketahuinya waktu diterima bahwa tidak asli atau dipalsu.

1. Tidak Terbuktinya Unsur Setiap Orang
Unsur setiap orang merupakan element delict bukanlah bestandeel delict (delik inti) yang harus dibuktikan. Menurut kami unsur setiap orang harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi usnsur pidana atau tidak. Apabila unsur lainnya terpenuhi barulah unsur barang siapa dapat terpenuhi dan terbukti. Saudara Tengku Hasnul Romansyah hanya memakai uang tersebut sebagai alat tukar dari apa yang ia beli. Jadi dengan demikian unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

2. Tidak Terbuktinya Unsur Dengan Sengaja Mengedarkan Mata Uang Atau Uang Kertas Yang Dikeluarkan Oleh Negara Atau Bank Sebagai Mata Uang Atau Uang Kertas Asli Dan Tidak Palsu
Unsur ini merupakan unsur alternatif maksudnya yakni apakah perbuatan saudara Tengku Hasnul Romansyah dilakukan dengan sengaja mengedarkan uang palsu. Kalau dilihat dari segi bahasanya yang dikatakan dengan sengaja adalah dengan niat yang tulus untuk melakukan suatu perbuatan itu. Sangat nyata bahwa saudara Tengku Hasnul Romansyah tidak sengaja dan ia hanya memiliki iktikad baik untuk melakukan jual beli dengan menggunakan uang yang tidak dia ketahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
Berdasarkan keterangan saksi Putra Hafrijal yang telah diambil sumpahnya mengatakan bahwa saudara Tengku Hasnul Romansyah memang benar ada melakukan jual beli dengan mengunakan uang palsu. Namun, keterangan saksi itu bukanlah menyatakan bahwa terdakwa memang sengaja melakukan tindak pidana yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum, melainkan keterangan saksi hanya membenarkan bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan uang palsu dalam melakukan pembayaran dari apa yang dibelinya dari penjual. Begitu juga dengan keterangan ahli yang memeriksa dan mendeteksi uang palsu tersebut yaitu saudara Zulkarnain yanng telah memberikan kesaksiannya di depan pengadilan.
Dengan demikian maka unsur dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

3. Tidak Terbuktinya Unsur Padahal Ditiru Atau Dipalsu Olehnya Sendiri Atau Diketahuinya Waktu Diterima Bahwa Tidak Asli Atau Dipalsu
Ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, itu berarti yang melakukan perbuatan tersebut adalah seseorang yang ingin sengaja memalsukan mata uang guna untuk mengedarkan uang yang dipalsukannya itu dengan kehendaknya sendiri dan demi untuk keuntungannya sendiri. Begitu juga dengan kalimat diketahuinya waktu diterima bahwa tidak asli atau dipalsu, ini berarti bahwa orang yang ingin membeli dengan uang palsu itu mengetahui sebelumnya bahwa uang yang digunakannya adalah uang yang dipalsukan.
Tapi fakta yang sebenarnya berdasarkan keterangan saksi Putra Hafrijal bahwa terdakwa Tengku Hasnul Romansyah hanya membayarkan uang yang ia dapatkan dari orang lain yang tidak dia ketahui bahwa uang tersebut dipalsukan, yang artinya bahwa saudara Tengku Hasnul Romansyah tidak benar meniru atau memalsukan mata uang yang ia gunakan untuk alat tukar yang sah. Sama halnya dengan tidak diketahuinya uang yang diterimanya itu adalah uang palsu atau yang ditirukan.
Hal ini juga sesuai dengan keterangan ahli yaitu saudara Zulkarnain yang memeriksa hingga ke tempat kediaman terdakwa, bahwa saudara Tengku Hasnul Romansyah tidak terbukti memalsukan uang, sebab di antara uangnya yang lain yang disimpan di kediaman terdakwa tidak satu pun ada terdapat uang palsu yang menandakan bahwa terdakwa jelas dengan sengaja memalsukan uang dan berusaha untuk mengedarkannya. Jadi sudah jelas bahwa dakwaan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sebelum kami menyampaikan kesimpulan dari Nota Pembelaan ini, bersama ini kami hendak menyampaikan beberapa hal, apabila terdapat perbedaan antara Penasehat Hukum dengan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum didalam mempertahankan pendapatnya masing-masing, bersama dengan itu kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berpendapat bahwa perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar demi tercapainya kebenaran yang hakiki atau setidaknya mendekati.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah yang kami serap baik dari keterangan saudara Putra Hafrijal maupun saudara Zulkarnain dan alat bukti lain yang dianggap benar. Maka sesuai dengan hakekat program undang-undang yang berlaku di Indonesia bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti seara sah dan meyakinkan. Karena seluruh dakwaan kesatuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami muliakan,

PERMOHONAN DAN KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan uraian pembelaan, perkenankanlah kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan.
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut (vrijpraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tututan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP.
3. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa kedalam kedudukan semula.
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku. Akhirnya tibalah saatnya kami menutup pembelaan ini. Keadilan tidak hanya dirasakan untuk menghukum terdakwa tetapi lebih dari itu keadilan harus menjadi senjata untuk membebaskan seseoarang yang tidak bersalah.


Rantau Prapat, 30 Maret 2006
KUASA HUKUM TERDAKWA

1. SYADDAN DINTARA LUBIS, SH. ( )


2. HALOMOAN HASIBUAN, SH. ( )

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi

SURAT GUGATAN WANPRESTASI
Jakarta Selatan, 27 Oktober 2008
Kepada Yang terhormat:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Di-
Jakarta Selatan

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Syaddan Dintara Lubis, S.H.
2. Putra Hafrjal Hasibuan, S.H.
Adalah benar para advokat yang tergabung dalam “SIP & Partners” yang beralamat di kantor SIP & Partners, jln. Ahmad Yani no. 132A, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 14 September 2008 (telampir) untuk dan atas nama:
Nama : Sultan Muda Harahap, S.E, MM.
T. T. Lahir : Bandung, 17 September 1971, umur 37 tahun
Alamat : Jln. Rambutan no. 4A, Komplek Citra Garden, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Produser Rekaman P.T. Surya Musikindo
Agama : Islam
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Cecilia Putri
T. T. Lahir : Medan, 23 Maret 1985, umur 23 tahun
Alamat : Jln. Masjid no. 25, Komplek Rawana Residence Jakarta Selatan
Pekerjaan : Penyanyi
Agama : Islam
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2008 tergugat mengadakan perjanjian kontrak rekaman musik selama 1 tahun di dapur rekaman yang dipimpin oleh penggugat dengan menyanyikan 10 lagu dalam satu album yang akan dipasarkan di seluruh indonesia. Seperti terbukti pada surat perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat pada tanggal 10 Januari 2008 (vide bukti P-1, fotocopy terlampir).
2. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2008 setelah selesai melakukan rekaman, tergugat menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- sebagai upah awal dari kontrak rekaman yang telah disepakati sebelumnya. Dan nantinya setelah CD lagu dari hasil rekaman itu laku di pasaran, tergugat akan mendapatkan upah tambahan sebesar Rp. 200.000.000,-. Seperti terbukti pada kwitansi tanda pembayaran pada tanggal 10 Januari 2008 (vide bukti P-2, fotocopy telampir).
3. Bahwa setelah 4 bulan pemasaran, ternyata CD lagu tersebut laris di pasaran dengan penjualan 75.000 keping. Maka pada tanggal 12 Mei 2008 tergugat menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- sebagaimana yang telah dijanjikan penggugat sebelumnya. Seperti terbukti pada kwitansi tanda pembayaran pada tanggal 12 Mei 2008 (vide bukti P-3, fotocopy terlampir).
4. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2008 tergugat telah melakukan perjanjian kontrak rekaman dengan dapur rekaman yang lain yaitu P.T. Raksana Swara untuk melakukan rekaman satu album dengan lagu yang berbeda dengan lagu sebelumnya, yang mana rekaman akan dimulai pada tanggal 30 Agustus 2008. Padahal tergugat belum menyelesaikan kontrak rekamannya dengan penggugat. Hal ini sesuai dengan pengakuan sahabat dekat tergugat yang bernama Rini Afrianti dan juga seperti terbukti pada surat perjanjian yang telah ditandatangani tergugat pada tanggal 1 Agustus 2008 (vide bukti P-4, fotocopy terlampir).
5. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2008 penggugat telah mengirimkan surat yang berisikan teguran serta pemanggilan tergugat untuk datang ke kantor penggugat guna menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun tergugat tidak menanggapi isi surat tersebut.
6. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2008 Penggugat menemui tergugat di tempat kediaman tergugat di jln. Masjid no. 25, Jakarta Selatan untuk membicarakan kembali permasalahan penyelesaian kontrak rekaman dan juga menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat dan meminta untuk menyelesaikan kontrak rekaman yang telah disepakati sebelumnya. Namun tergugat juga tidak mengindahkannya dan kemudian tergugat menawarkan untuk mengembalikan sebagian uang yang telah diterima tergugat sebagai ganti atas penyelesaian kontrak rekaman tersebut.
7. Bahwa berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata perbuatan Tergugat telah cidera janji (WANPRESTASI), jelas sekali bahwa tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam hal perjanjian ini dan hal tersebut jelas sangat merugikan Penggugat, serta Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- dari uang upah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat.

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:

PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil berupa pengembalian uang upah yang telah diberikan seluruhnya sebesar Rp. 300.000.000,- dan kerugian imaterial sebesar Rp. 500.000.000,- dengan seketika dan sekaligus.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan dilunasinya pembayaran ganti rugi tersebut.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi.

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Acquo Et Bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat

Syaddan Dintara Lubis, S.H. ( )


Putra Hafrijal Hasibuan, S.H. ( )